Pemerintah Pusat akan mengatur keistimewaan Yogyakarta. Niat pemerintah yang dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) itu menuai kritik dan penolakan dari sebagian rakyat Yogyakarta.
Polemik keistimewaan Yogyakarta itu berpusat pada kedudukan Sultan Hamengkubuwono X dan penerusnya sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemerintah Pusat menginginkan gubernur DIY dipilih langsung melalui pemilihan umum, sedangkan rakyat Yogyakarta ingin Sultan ditetapkan langsung sebagai gubernur.
Perdebatan masih berkutat soal kepemimpinan Yogyakarta. Padahal, jika dicermati lebih dalam, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyikapi polemik itu berisi sejumlah catatan yang akan dicantumkan dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Substansi keistimewaan yang dimaksud presiden itu antara lain hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan, terutama posisi gubernur dan wakil gubernur yang pas dan yang khusus bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Presiden juga menyinggung perlakukan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen.
Dan yang tak kalah penting, kepala negara juga menyinggung masalah pengelolaan tanah--kebutuhan dasar dan aset yang sangat berharga bagi sebagian besar rakyat Indonesia, termasuk Yogyakarta.
"Tentang hak ekslusif pengelolaan tanah di Yogyakarta, baik yang menjadi otoritas Kesultanan maupun Pakualaman dan tata ruang khusus pula bagi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata presiden.
Sistem khusus
Yogyakarta terkenal dengan sistem khusus pengelolaan tanah. Bahkan, Undang-undang Pokok Agraria seakan tidak kuasa menembus sistem pengelolaan mandiri terhadap tanah keraton atau yang lebih dikenal dengan Sultan Ground itu.
Pusat Dokumentasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyebutkan, Sultan Ground merupakan tanah adat peninggalan leluhur yang dimiliki oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sultan Hamengkubuwono X menyebut tanah keraton sebagai tanah-tanah raja dan keluarga keraton, situs, magersari, serta tanah garapan kosong.
Tanah keraton terhampar luas di berbagai daerah di Yogyakarta. Kabupaten Bantul, misalnya, mengelola ribuan hektare tanah keraton yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebagai contoh, Desa Selopamioro, Imogiri, Kabupaten Bantul mengelola tanah keraton seluas 500 hektare. Tanah itu dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, penghijauan, tempat ibadah, dan pemakaman. Selain itu, Sekolah Polisi Negara (SPN) juga memanfaatkan tanah keraton seluas 26 hektare untuk kegiatan pendidikan di kawasan itu.
Dokumentasi Dinas Pertanahan DIY pada 2007 mencatat pemanfaatan serupa di Desa Karang Tengah, Imogiri. Tanah keraton seluas 58,5 hektare di kawasan itu dimanfaatkan untuk transmigrasi lokal, kawasan pertanian, dan konservasi tanaman langka.
Tanah keraton di Kabupaten Bantul itu hanya salah satu contoh. Tanah keraton yang lain tersebar hampir di semua kabupaten di Yogyakarta.
Salah satu pemanfaatan tanah keraton adalah untuk tempat tinggal rakyat Yogyakarta dengan status magersari. Rakyat boleh memanfaatkan tanah, dengan kesadaran penuh bahwa status tanah itu adalah milik keraton.
Penduduk setempat yang menempati tanah itu tidak memiliki sertifikat. Mereka hanya berbekal Serat Kekancingan atau surat yang dikeluarkan Keraton tentang penggunaan tanah.
Keraton menugaskan sejumlah abdi dalem yang tergabung dalam satuan khusus pengelolaan tanah bernama Paniti Kismo. Satuan khusus ini memiliki struktur organisasi yang tertata apik hingga tingkat desa.
Paniti Kismo memiliki otoritas mengelola pemanfaatan tanah keraton untuk berbagai kepentingan dan kesejahteraan rakyat Yogyakarta.
Menurut Pusat Dokumentasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, rakyat yang berbekal Serat Kekancingan tidak dibebani pembayaran pajak kepada Paniti Kismo dan keraton.
Bahkan, rakyat juga tidak perlu menyerahkan Glondhong Pengarem-arem atau uang yang diberikan oleh rakyat Yogyakarta kepada keraton sebagai ucapan terima kasih karena boleh menggunakan tanah keraton.
Singkat kata, tanah milik keraton itu digunakan secara gratis oleh rakyat Yogyakarta. Rakyat bisa menempati tanah itu secara turun temurun tanpa beban pajak.
Sikap Sultan
Sri Sultan Hamengkubuwono X belum bersuara lantang tentang niat Pemerintah Pusat untuk mengatur keistimewaan Yogyakarta.
Sultan juga belum menyinggung soal pengelolaan tanah yang disebut oleh Presiden Yudhoyono sebagai salah satu substansi yang akan diatur dalam RUU keistimewaan Yogyakarta. Hingga kini, pemerintah pun belum menjelaskan secara rinci substansi pengelolaan tanah dalam RUU tersebut.
Sebenarnya Pemerintah Pusat dan DPR RI telah membahas RUU keistimewaan Yogyakarta pada 2008. Saat itu sebagian besar fraksi telah menyepakati isi RUU. Fraksi Partai Demokrat adalah satu-satunya fraksi yang tidak setuju, khususnya tentang mekanisme pemilihan gubernur DIY.
Draf RUU yang dibahas pada 2008 juga menyinggung soal pengelolaan tanah. Pasal 9 ayat (1) draf RUU itu menyatakan, Kesultanan sebagai bagian dari Parardhya mempunyai hak milik atas tanah keraton atau Sultanaat Grond. Pasal yang sama juga menyatakan, Pakualaman mempunyai hak milik atas Pakualamanaat Grond.
Pengelolaan dan pemanfaatan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kepentingan publik demi kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, pasal 39 draf tersebut mewajibkan Sultan tetap tunduk pada peraturan Pemerintah Pusat dengan mendaftarkan hasil konsolidasi dan klasifikasi tanah kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Sebenarnya, polemik tentang tanah keraton sudah muncul pada 2007, ketika muncul wacana tanah gratis bagi rakyat.
Saat itu Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X selaku Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta mengatakan, tanah milik keraton atau tanah kasultanan tidak mungkin termasuk tanah yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada warga miskin dalam program tanah gratis bagi rakyat.
"Tanah Kasultanan adalah tanah milik keraton, sehingga tidak mungkin tanah ini termasuk yang akan diberikan secara gratis oleh Pemerintah Pusat kepada warga miskin," katanya
Sultan mengatakan, keberadaan tanah milik keraton tidak akan terusik dengan program pemerintah dalam reformasi kebijakan agraria tersebut, karena tanah kasultanan bukan tanah milik pemerintah.
Menurut Sultan, selama ini sebagian dari Sultan Ground telah digunakan atau ditempati oleh rakyat, di antaranya untuk mendirikan rumah tinggal, gedung sekolah, dan perkantoran, tetapi tidak bisa mengambil alih hak kepemilikan tanah tersebut.
"Statusnya hanya menempati atau magersari, dan tidak bisa dimiliki," katanya.
Kini, dalam polemik di penghujung 2010, Sultan memilih diam untuk sementara. Dia belum membicarakan berbagai kemungkinan yang timbul akibat perubahan sistem pengelolaan tanah yang (bisa jadi) tidak lagi melibatkan Paniti Kismo.
Sultan belum menyikapi kemungkinan berkurangnya lahan pertanian, hunian, pusat budaya, dan konservasi tanaman langka karena menjelma menjadi kawasan bisnis akibat perubahan mekanisme pengelolaan tanah.
Sultan belum bicara tentang kemungkinan adanya "uang terimakasih" dari pengusaha kepada pejabat daerah dan pusat yang telah "melonggarkan" aturan pertanahan sehingga para pengusaha bebas masuk dan mengeruk kekayaan di Yogyakarta.
Sultan juga belum bereaksi terhadap kemungkinan pungutan pajak tanah kepada rakyat setelah Serat Kekancingan tak berlaku dan rakyat harus tunduk pada hukum agraria nasional.
Bahkan, Raja Yogyakarta itu belum memberikan pernyataan tentang kemungkinan hilangnya martabat keraton karena tak mampu lagi berbagi rasa dengan rakyatnya melalui sistem penataan tanah yang tidak saling membebani.
Polemik keistimewaan Yogyakarta itu berpusat pada kedudukan Sultan Hamengkubuwono X dan penerusnya sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemerintah Pusat menginginkan gubernur DIY dipilih langsung melalui pemilihan umum, sedangkan rakyat Yogyakarta ingin Sultan ditetapkan langsung sebagai gubernur.
Perdebatan masih berkutat soal kepemimpinan Yogyakarta. Padahal, jika dicermati lebih dalam, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyikapi polemik itu berisi sejumlah catatan yang akan dicantumkan dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Substansi keistimewaan yang dimaksud presiden itu antara lain hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan, terutama posisi gubernur dan wakil gubernur yang pas dan yang khusus bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Presiden juga menyinggung perlakukan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen.
Dan yang tak kalah penting, kepala negara juga menyinggung masalah pengelolaan tanah--kebutuhan dasar dan aset yang sangat berharga bagi sebagian besar rakyat Indonesia, termasuk Yogyakarta.
"Tentang hak ekslusif pengelolaan tanah di Yogyakarta, baik yang menjadi otoritas Kesultanan maupun Pakualaman dan tata ruang khusus pula bagi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata presiden.
Sistem khusus
Yogyakarta terkenal dengan sistem khusus pengelolaan tanah. Bahkan, Undang-undang Pokok Agraria seakan tidak kuasa menembus sistem pengelolaan mandiri terhadap tanah keraton atau yang lebih dikenal dengan Sultan Ground itu.
Pusat Dokumentasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyebutkan, Sultan Ground merupakan tanah adat peninggalan leluhur yang dimiliki oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sultan Hamengkubuwono X menyebut tanah keraton sebagai tanah-tanah raja dan keluarga keraton, situs, magersari, serta tanah garapan kosong.
Tanah keraton terhampar luas di berbagai daerah di Yogyakarta. Kabupaten Bantul, misalnya, mengelola ribuan hektare tanah keraton yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebagai contoh, Desa Selopamioro, Imogiri, Kabupaten Bantul mengelola tanah keraton seluas 500 hektare. Tanah itu dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, penghijauan, tempat ibadah, dan pemakaman. Selain itu, Sekolah Polisi Negara (SPN) juga memanfaatkan tanah keraton seluas 26 hektare untuk kegiatan pendidikan di kawasan itu.
Dokumentasi Dinas Pertanahan DIY pada 2007 mencatat pemanfaatan serupa di Desa Karang Tengah, Imogiri. Tanah keraton seluas 58,5 hektare di kawasan itu dimanfaatkan untuk transmigrasi lokal, kawasan pertanian, dan konservasi tanaman langka.
Tanah keraton di Kabupaten Bantul itu hanya salah satu contoh. Tanah keraton yang lain tersebar hampir di semua kabupaten di Yogyakarta.
Salah satu pemanfaatan tanah keraton adalah untuk tempat tinggal rakyat Yogyakarta dengan status magersari. Rakyat boleh memanfaatkan tanah, dengan kesadaran penuh bahwa status tanah itu adalah milik keraton.
Penduduk setempat yang menempati tanah itu tidak memiliki sertifikat. Mereka hanya berbekal Serat Kekancingan atau surat yang dikeluarkan Keraton tentang penggunaan tanah.
Keraton menugaskan sejumlah abdi dalem yang tergabung dalam satuan khusus pengelolaan tanah bernama Paniti Kismo. Satuan khusus ini memiliki struktur organisasi yang tertata apik hingga tingkat desa.
Paniti Kismo memiliki otoritas mengelola pemanfaatan tanah keraton untuk berbagai kepentingan dan kesejahteraan rakyat Yogyakarta.
Menurut Pusat Dokumentasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, rakyat yang berbekal Serat Kekancingan tidak dibebani pembayaran pajak kepada Paniti Kismo dan keraton.
Bahkan, rakyat juga tidak perlu menyerahkan Glondhong Pengarem-arem atau uang yang diberikan oleh rakyat Yogyakarta kepada keraton sebagai ucapan terima kasih karena boleh menggunakan tanah keraton.
Singkat kata, tanah milik keraton itu digunakan secara gratis oleh rakyat Yogyakarta. Rakyat bisa menempati tanah itu secara turun temurun tanpa beban pajak.
Sikap Sultan
Sri Sultan Hamengkubuwono X belum bersuara lantang tentang niat Pemerintah Pusat untuk mengatur keistimewaan Yogyakarta.
Sultan juga belum menyinggung soal pengelolaan tanah yang disebut oleh Presiden Yudhoyono sebagai salah satu substansi yang akan diatur dalam RUU keistimewaan Yogyakarta. Hingga kini, pemerintah pun belum menjelaskan secara rinci substansi pengelolaan tanah dalam RUU tersebut.
Sebenarnya Pemerintah Pusat dan DPR RI telah membahas RUU keistimewaan Yogyakarta pada 2008. Saat itu sebagian besar fraksi telah menyepakati isi RUU. Fraksi Partai Demokrat adalah satu-satunya fraksi yang tidak setuju, khususnya tentang mekanisme pemilihan gubernur DIY.
Draf RUU yang dibahas pada 2008 juga menyinggung soal pengelolaan tanah. Pasal 9 ayat (1) draf RUU itu menyatakan, Kesultanan sebagai bagian dari Parardhya mempunyai hak milik atas tanah keraton atau Sultanaat Grond. Pasal yang sama juga menyatakan, Pakualaman mempunyai hak milik atas Pakualamanaat Grond.
Pengelolaan dan pemanfaatan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kepentingan publik demi kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, pasal 39 draf tersebut mewajibkan Sultan tetap tunduk pada peraturan Pemerintah Pusat dengan mendaftarkan hasil konsolidasi dan klasifikasi tanah kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Sebenarnya, polemik tentang tanah keraton sudah muncul pada 2007, ketika muncul wacana tanah gratis bagi rakyat.
Saat itu Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X selaku Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta mengatakan, tanah milik keraton atau tanah kasultanan tidak mungkin termasuk tanah yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada warga miskin dalam program tanah gratis bagi rakyat.
"Tanah Kasultanan adalah tanah milik keraton, sehingga tidak mungkin tanah ini termasuk yang akan diberikan secara gratis oleh Pemerintah Pusat kepada warga miskin," katanya
Sultan mengatakan, keberadaan tanah milik keraton tidak akan terusik dengan program pemerintah dalam reformasi kebijakan agraria tersebut, karena tanah kasultanan bukan tanah milik pemerintah.
Menurut Sultan, selama ini sebagian dari Sultan Ground telah digunakan atau ditempati oleh rakyat, di antaranya untuk mendirikan rumah tinggal, gedung sekolah, dan perkantoran, tetapi tidak bisa mengambil alih hak kepemilikan tanah tersebut.
"Statusnya hanya menempati atau magersari, dan tidak bisa dimiliki," katanya.
Kini, dalam polemik di penghujung 2010, Sultan memilih diam untuk sementara. Dia belum membicarakan berbagai kemungkinan yang timbul akibat perubahan sistem pengelolaan tanah yang (bisa jadi) tidak lagi melibatkan Paniti Kismo.
Sultan belum menyikapi kemungkinan berkurangnya lahan pertanian, hunian, pusat budaya, dan konservasi tanaman langka karena menjelma menjadi kawasan bisnis akibat perubahan mekanisme pengelolaan tanah.
Sultan belum bicara tentang kemungkinan adanya "uang terimakasih" dari pengusaha kepada pejabat daerah dan pusat yang telah "melonggarkan" aturan pertanahan sehingga para pengusaha bebas masuk dan mengeruk kekayaan di Yogyakarta.
Sultan juga belum bereaksi terhadap kemungkinan pungutan pajak tanah kepada rakyat setelah Serat Kekancingan tak berlaku dan rakyat harus tunduk pada hukum agraria nasional.
Bahkan, Raja Yogyakarta itu belum memberikan pernyataan tentang kemungkinan hilangnya martabat keraton karena tak mampu lagi berbagi rasa dengan rakyatnya melalui sistem penataan tanah yang tidak saling membebani.
*****
Cerita ini juga bisa dibaca di: http://www.antaranews.com/berita/1291877753/yogyakarta-dalam-ancaman-kisruh-pengelolaan-tanah
Foto diunduh dari http://www.google.co.id/